bagi kawan-kawan yang memiliki situs, blog, forum perlendiran
atau pornografi
!bersiaplah akan hadirnya undang undang baru tentang INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK yang dapat menyerat anda kepengadilan dan didakwa dengan hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp 1.000.000.000,- (wuichhhhhh……….
) bagi Setiap orang yang menyebarkan informasi elektronik yang memiliki muatan pornografi, pornoaksi, perjudian, dan atau tindak kekerasan melalui komputer atau sistem elektronik!
jadi bagimana memilih untuk mempertahankan sumber $ anda atau akan didenda sebesar 1 milyar rupiah!!!
selain membahas fornograpy di internet RUU ITE ini juga mencakup aspek-aspek lain dalam dunia perlendiran
per-internet-an, termasuk masalah transaksi narkoba
, perjudian
, domain, dan sepertinya membahas masalah copas (copy-paste)hehehehehe….
Bagaimana Ya kalau misalakan rancangan Undang undang informasi dan transaksi elektronik jadi di terapkan di indonesia
???
yang jelas pasti akan ada banyak pro dan kontra lagi terjadi!
termasuk saya juga donk jadi tersangkanya soalnya traffic dari blog ini kebanyakan memiliki keyword dari dunia perlendiran 
Setelah ketok palu, resmilah sudah dokumen tersebut menjadi UU bukan Rancangan Undang-undang / RUU lagi. dan untuk mendapat nomor/tahun Undang Undang, harus menunggu administrasi pencatatan dari Sekretariat Negara dan musti ditanda-tangani oleh Presiden. Waktunya berkisar satu bulan setelah Undang Undang tersebut diresmikan atau disahkan ke dewan perwakilan rakyat (DPR ). 
untuk keterangan lebih lanjut mengenai rancangan undang undang informasi dan transaksi elektronik dapat anda baca disini http://www.uuite.com/
WASPADALAH
Most Commented Posts
Nelp dan SMS gratis
Bebas nelp dan sms ke semua operator 100% gratis
www.downloadcentre.info
Free Internet Phone Service
100% Free Internet Phone Service! all operator in the World
http://www.freeinternetphoneservice.com



















By yul on Mar 26, 2008 | Reply
Aku malah senang ada RUU ITE berarti bisnis onlineku akan terjamin. Yg sangat penting adalah masalah pembajakan software, kalau ada UU nya aku bisa jualan software. Programer Indonesia emang malas bikin software karena hanya akan sakit hati. Nanti kreatifitas akan berkembang. Asyiik.
By yoyok on Mar 29, 2008 | Reply
By foy on Jun 26, 2008 | Reply